Terbongkar Sudah, Ini Alasan Polisi Tersangkakan dan Tahan Bahar bin Smith, Ternyata...
Polda Jawa Barat resmi menetapkan penceramah kontroversial Bahar bin Smith sebagai tersangka setelah menjalankan pemeriksaan selama hampir 12 jam. Polda Jawa Barat mentersangkakan Bahar dan langsung menahannya lantaran isi ceramahnya dianggap menyebarkan berita bohong.
Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menjelaskan, berita bohong yang diduga disebarkan Bahar itu, terjadi dalam sebuah ceramahnya di kawasan Jawa Barat pada 11 Desember 2021 silam. Isi ceramah itu kemudian diperkarakan oleh seseorang berinisial TNA.
“Kronologi singkat, TNA membuat laporan tentang kegiatan ceramah Bahar Smith 11 Desember 2021,” jelasnya, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Sudah Ditahan Polisi, Bahar Masih Diledek, Nyelekit Banget!
Berita bohong dalam ceramah Bahar bin Smith itu kemudian tersebar luas di internet setelah videonya diunggah di kanal youtube oleh seseorang berinisial TR. Bersama Bahar, TR kini juga telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Polda Jawa Barat
“Dalam tahapan penyidikan, Polda Jabar sudah memeriksa 33 saksi, dan ahli 19 saksi, dengan total 52 orang saksi,” paparnya.
Adapun kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat pada 17 Desember 2021 Silam. Alasan pelimpahan perkara lantaran lokasi kejadian ada wilayah hukum Polda Jawa Barat.
“Jadi tanggal 17 Desember 2021 kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan dilimpahkan ke Polda Jabar karena lokasi berada di wilayah hukum Polda Jabar. Saksinya berada di Jabar, maka dilakukan penyelidikan sesuai lokasi kejadian,” tutur Arief.
Semetara itu Polda Jawa Barat juga telah mengantongi sejumlah barang bukti atas kasus tersebut. Jumlah barang bukti yang telah didapatkan pihak kepolisian sebanyak 15 item termasuk dua barang bukti kuat yang ditemukan saat pemeriksaan Bahar bin Smith pada Senin (3/1/2022) kemarin.
“Dari pemeriksaan hari ini, dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP, barang bukti yang menjadi dasar Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum menjadi tersangka, kepada Bahar Smith dan TR,” jelasnya.
“Alasan subyektif, dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Untuk alasan obyektif, pasal diatas 5 tahun penjara sehingga dilakukan penetapan penahanan,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: