Pendakwah kontroversial Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat atas kasus ujaran kebencian.
Hal tersebut diketahui melalui unggahan status pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, Senin (3/1/2022).
Melalui keterangan tertulisnya, ia mengatakan usai diperiksa Polda Jabar, status Habib Bahar langsung dinaikan jadi tersangka.
Baca Juga: Habib Bahar Jadi Tersangka, Novel Bamukmin: Mabuk Kekuasaan!
“HBS setelah pemeriksaan saksi selesai langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan beliau diberikan surat penahanan,” ujarnya.
Adapun Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya ikut menyoroti kasus Habib Bahar.
“Habib atau kaum asrof sadah adalah orang-orang yang dipilih oleh Allah dengan nasab mulia yaitu nasab sambung dengan Nabi Muhammad. Kalau memandang mereka, kita pandang dengan dua cara,” buka Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, seperti dilansir Terkini.id.
“Sebagai manusia kita tempatkan beliau (Habib) sebagai manusia yang bisa bersalah. Tapi disisi lain kita harus tetap melihat bahwa beliau merupakan dzuriyyah Nabi Muhammad,” tambah dia.
Menurutnya, jika para Habib melakukan suatu kesalahan, sebisa mungkin masyarakat jangan mencela atau merendahkannya.
Karena bagaimana pun seorang Habib hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: