Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, Bahar bin Smith tidak ditempatkan bareng dengan narapidana lainnya karena berbagai alasan.
“Jadi BS (Bahar Smith) ditahan di rutan mapolda. Sel terpisah. Kan masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan mindik (administrasi penyidikan) yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk tambahan,” kata Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (4/1/2022).
Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong. Bersama dengan Bahar, polisi juga menahan satu tersangka lainnya berinisial TR yang mengunggah video bahar di akun Youtubenya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: