Kembali Diungkit, Ahli Pastikan 6 Laskar FPI Korban Unlawful Killing Tewas Tertembak
Tewasnya enam anggota FPI terjadi di dua lokasi yang berbeda. Oktiawan dan Hakim diyakini tewas saat baku-tembak dengan aparat di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, sementara empat korban lain tewas dalam mobil yang dikendarai alat negara.
Setidaknya ada dua terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang itu, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Untuk kasus itu, Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi sempat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ia meninggal dunia sebelum persidangan.
Jaksa telah mendakwa Ramadhan dan Ohorella melakukan pembunuhan sewenang-wenang/di luar hukum terhadap enam anggota FPI pada 7 Desember 2020.
Dua terdakwa itu oleh penuntut umum dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Ya Ampun... Panjang Dah Urusan, Novel Bamukmin Ngaku Pernah Didatangi Anak Buah Dudung Abdurachman
Dalam persidangan pada 7 Desember 2021, Ramadhan menyampaikan penembakan terhadap empat anggota FPI terjadi karena dia diserang oleh korban.
Korban penembakan, menurut dia, mencakar dan mencekik dia serta berusaha mengambil senjata terdakwa.
Dalam keterangannya di persidangan dia melihat Priadi menembak beberapa anggota FPI yang berusaha mencekik dan mengambil senjatanya, sementara dia sendiri mengaku tak sengaja atau tak sadar telah menembak korban karena kondisinya saat itu tangan dia ditarik korban.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta, menjadwalkan sidang kembali berlanjut pada Selasa minggu depan (11/1) dengan agenda mendengar keterangan delapan ahli dari penuntut umum. (Ant/ANTARA)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto