Mau Tahu Perbedaan Syarat Penerima Vaksin Booster Gratis dan Berbayar? Ini Dia...
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster atau dosis penguat antibodi pada 12 Januari 2022 berlaku untuk yang gratis dan berbayar.
"Dimulainya booster pada 12 Januari 2022 sekaligus keduanya (gratis dan berbayar)," kata Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Nadia mengatakan vaksin booster gratis melalui subsidi pemerintah diberikan kepada masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI), khususnya kalangan lansia. "Yang pasti target pemerintah adalah vaksinasi kepada lansia sebagai kelompok yang rentan masuk rumah sakit saat terpapar dan juga bergejala berat, bahkan meninggal," katanya.
Selain itu, ada peserta mandiri yang membayar sendiri, dibayar perusahaan atau orang lain untuk mendapatkan suntikan vaksin booster di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan dengan kisaran tarif Rp 300 ribu per orang.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (3/1/2022), mengatakan sebanyak 21 juta jiwa masyarakat Indonesia masuk dalam kelompok sasaran vaksinasi booster yang bergulir mulai 12 Januari 2022.
Vaksin booster akan diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ketentuan lainnya adalah menyasar kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen suntik dosis pertama dan 60 persen untuk suntik dosis kedua vaksin Covid-19.
Kemenkes telah mendata terdapat 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut. Budi mengatakan vaksinasi booster akan diberikan dengan interval suntikan di atas enam bulan sesudah dosis kedua diterima oleh peserta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: