Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait 'Allahmu Ternyata Lemah' Sudah Ada Pihak yang Lapor ke Polisi, Ferdinand: Hukum Itu Harus...

Terkait 'Allahmu Ternyata Lemah' Sudah Ada Pihak yang Lapor ke Polisi, Ferdinand: Hukum Itu Harus... Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama eks politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean jadi trending di media sosial karena cuitannya di akun Twitter miliknya yang diduga menyinggung umat Islam. Imbasnya, Ferdinand dilaporkan aktivis Islam di Makassar ke Polda Sulawesi Selatan.

Pegiat media sosial itu pun merespons laporan yang dilakukan aktivis Islam yang tergabung dalam Brigade Muslim Indonesia (BMI). "Ya, prinsipnya begini ya. Saya hormatin apa yang dilakukan teman-teman. Kita ini adalah negara hukum, semua berhak melakukan apa saja yang sesuai koridor hukum," kata Ferdinand dilansir dari VIVA, Rabu, 5 Januari 2022

Namun, ia meminta agar hukum jangan dimaknai harus seperti keinginan masing-masing. Menurut dia, jika hukum dipaksakan sesuai keinginan masing-masing, maka berantakan lah hukum di negara Indonesia.

Baca Juga: Soal Kasus yang Menimpa Habib Bahar, Refly Harun Blak-blakan Bersedia Menjadi...

"Hukum itu harus berjalan di atas koridor hukum sebenarnya," sebut Ferdinand. Dia mempersilakan ada pihak yang melaporkan ke polisi. Tapi, ia mengatakan kembali agar mempercayakan koridor hukum dalam penyelesaiannya.

"Jangan sudah merasa sudah melaporkan laporan terus lantas harus begini, harus begitu, memaksakan hukum harus keinginannya kan tidak boleh. Nah itu harus dimaklumi," kata Ferdinand.

Pun, ia mengaku tak ada masalah dan menghormati langkah pelaporan ke polisi. "Silakan saja. Nanti kita jelaskan semua kalau ada proses yang berkelanjutan dari pada itu," sebutnya.

Sebelumnya, aktivis Islam yang tergabung dalam Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan, melaporkan Ferdinand ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut terkait cuitan Ferdinand yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian bermuatan SARA. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: