Pengacara Bahar Smith Blak-Blakan, Ungkap Kesamaan Nasib Kliennya dengan Habib Rizieq
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya masih terus mendalami secara matang substansi terkait pelaporan terhadap kliennya.
Bahar Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebar berita bohong dalam ceramahnya dan kini ditahan di Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Wahai Novel Bamukmin, Terkait Hukum Bahar Smith Anda Diwanti-Wanti Mahasiswa Jangan Lakukan Ini
"Substansi permasalahannya sebetulnya kami juga perlu memahami secara matang, karena pada saat pemeriksaan yang dilakukan awal, itu dalam pemeriksaan sebagai saksi, belum pada pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Ichwan dalam siaran langsung pada tayangan Catatan Demokrasi TV One yang dikutip Suara.com, Selasa (4/1/2022) malam.
Ichwan menuturkan berdasarkan pertanyaan penyidik kepada kliennya, substansi ceramah yang dipersoalkan pelapor yakni terkait ceramah yang menyinggung penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek KM 50.
Di mana, kata Ichwan, yang disampaikan penyidik perihal isi ceramah Habib Bahar menyebut enam Laskar FPI gugur karena dibantai.
"Yang kami dapat pada pertanyaan-pertanyaan penyidik saat itu adalah di Margaasih, di bagian di mana ada di sampaikan oleh penyidik ada ceramah beliau yang mengurai tentang KM 50. Enam syuhada FPI gugur pada saat itu dibantai dan itu yang menjadi entry point dari ceramah beliau. Nah kami juga belum begitu mendalami apa maksud materinya masuk ke sana," ucap dia.
Baca Juga: Tak Terima Habib Bahar Dipenjara, Novel Bamukmin Minta Jenderal Dudung Segera Dicopot dari Jabatan
Ichwan menegaskan bahwa isi ceramah yang disampaikan Habib Bahar adalah fakta yaitu ada pembantaian terdapat enam Laskar FPI di KM 50.
Bahkan, kata Ichwan, rilis Komnas HAM menyebutkan ada pelanggaran HAM karena ada korban dalam kasus penembakkan enam Laskar FPI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar