Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Terima Habib Bahar Dipenjara, Novel Bamukmin Minta Jenderal Dudung Segera Dicopot dari Jabatan

Tak Terima Habib Bahar Dipenjara, Novel Bamukmin Minta Jenderal Dudung Segera Dicopot dari Jabatan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi -

Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin membandingkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dengan Sukmawati, Ade Armando, Abu Janda, dan Dennny Siregar.

Kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Habib Bahar justru proses hukumnya begitu cepat.

Baca Juga: Nahloh, Terkait Proses Hukum Bahar Smith, Mahasiswa Minta Novel Bamukmin Tidak Lakukan Ini

“Lagi-lagi dan lagi rezim ini sangat cepat dan tanggap untuk menangkap ulama dibandingkan penistaan agama sampai saat ini bebas tanpa proses hukum seperti Ade Armando, Abu Janda, dan Deni Siregar,” kata Novel saat dihubungi Pojoksatu.id, Rabu (5/1/2022).

Novel lantas menyinggung kasus penista agama yang dilakukan Jenderal Dudung. Di manas kasus jendral Dudung sudah dilaporkan oleh ulama Jawa Timur.

Bahkan, kata Novel, kasus penista agama yang dilakukan Jenderal Dudung itu sudah menjadi sorotan berbagai ulama tanah air, termasuk MUI.

“Kalau begitu Dudung juga harus diproses dan ditahan karena sudah dilaporkan oleh ulama Jawa Timur dan juga sudah membuat gaduh dengan pernyataan agamanya yang ngawur,” ujarnya.

Baca Juga: Penangkapannya Ramai, Komisaris Ini Sampai Juluki Habib Bahar Smith 'Si Rambut Jagung'

Karena itu, anak buah Habib Rizieq ini mendesak Panglima TNI agar segera mencopot Jenderal Dudung yang telah menistakan agama islam.

“Pernyataan agamanya ngawur, ulama dan umat Islam sudah teriak agar Panglima TNI copot Dudung bahkan sampai MUI sudah berkali- kali komentar atas sikap Dudung yang sudah mengarah pada Provokasi,” tegas Novel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: