Denny Siregar Mati-matian Bela Ferdinand, Eh Malah Digas Yunarto: Nggak Pantas!
Pihak kepolisian telah menerima laporan dari masyarakat terkait pernyataaan Ferdinand. Salah satu laporan terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB. Ferdinand dilaporkan oleh seseorang berinisial HP.
Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat memeriksa beberapa saksi. Hingga Rabu (5/1/2022) malam, penyidik Bareskrim Polri Telah memeriksa tiga orang.
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Ramadhan.
Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP. Saat ditanya kenapa laporan tersebut cepat diproses oleh Mabes Polri kurang dari 24 jam. Ramadhan menegaskan bahwa Polri memproses laporan tersebut secara adil dan transparan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: