Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penangkapan Wali Kota Tak Pengaruhi Sistem Pelayanan Publik di Bekasi

Penangkapan Wali Kota Tak Pengaruhi Sistem Pelayanan Publik di Bekasi Kredit Foto: Republika
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan suap lelang jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya diciduk KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.

"Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah dalam keterangan resmi di Bekasi, Kamis (6/1).

Sajekti mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga nanti penyidik KPK menyampaikan putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah terhadap status Wali Kota Bekasi. "Pemerintah Kota Bekasi selalu mendukung penegakan integritas dan pemberantasan korupsi," katanya.

Sajekti juga memastikan pihaknya tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat seperti yang selama ini telah berjalan. Aparatur Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, tetap melaksanakan kewajiban dalam melayani masyarakat dengan semangat positif serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat Kota Bekasi.

"Sekali lagi saya pastikan bahwa pelayanan publik di Kota Bekasi tetap berjalan secara normal," kata dia.

KPK menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (Pepen) sebagai tersangka penerima hadiah atau gratifikasi dan suap lelang jabatan. Selain Pepen sebagai pihak penerima suap, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat tersangka lain sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; satu pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: