Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama sejak hari ini sampai dengan (25/1) nanti. Firli mengatakan, para tersangka ditemparkan di rutan terpisah yakni tersangka Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Suryadi, Makhfud Saifudin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan tersangka Rahmat Effendi dan Wahyudin ditempatkan di Rutan gedung Merah Putih. Sementara tiga tersangka lainnya yaitu M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi bakal menghuni Rutan KPK pada Kavling C1.
KPK menjelaskan, Rahmat Effendi menerima hadiah alias suap berkenaan dengan ganti rugi lahan yang dibayarkan pemkot Bekasi kepada para swasta. KPK mengungkap, pria yang akrab disapa Pepen itu memiliki kode tersendiri dalam meminta komitmen fee kepada para swasta yang lahannya dibebaskan atau dibayarkan ganti ruginya.
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk "Sumbangan Mesjid," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/1).
Firli mengatakan, Rahmat juga diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan. Sebagai bentuk komitmen, tersangka Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Sementara, proyek ganti rugi tersebut diantaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: