Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Kasus Habib Bahar Tidak Terkait Jenderal Dudung, Mahfud MD: Kalau Itu, Terlalu Remeh...

Catat! Kasus Habib Bahar Tidak Terkait Jenderal Dudung, Mahfud MD: Kalau Itu, Terlalu Remeh... Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith tidak terkait dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Hal itu diungkapkan Mahfud menjawab pernyataan Karni Ilyas yang menyinggung status tersangka Habib Bahar setelah ulama kelahiran Sulawesi Utara itu mengkritik tajam Jenderal Dudung.

Baca Juga: Reaksi Keras Mahfud MD Soal Kasus Habib Bahar: Jangan Main-Main...

"Saya kira bukan soal Pak Dudung. Kalau soal Pak Dudung mungkin terlalu remeh untuk diperkarakan," kata Mahfud seperti disiarkan akun YouTube Karni Ilyas Club, dikutip Kamis (6/1).

Menurut Mahfud, Jenderal Dudung pada prinsipnya tidak mempersoalkan kritik yang dilayangkan Habib Bahar. Toh, eks Pangkostrad itu tidak pernah melayangkan laporan ke polisi setelah dikritik keras Habib Bahar.

"Pak Dudung sendiri tidak apa-apa juga. Pak Dudung juga enggak pernah mengadu," lanjut Mahfud.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mengajak publik tidak terus berspekulasi atas status tersangka Habib Bahar. Dia mengaku tidak akan mengintervensi kasus tersebut.

"Nanti didengarkan dahulu. Pokoknya dia (Habib Bahar, red) sudah tersangka, lalu mari kita dengarkan," kata Mahfud.

Polda Jawa Barat sebelumnya menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar Smit pun kini telah resmi ditahan. Hanya saja, Polda Jawa Barat belum menjelaskan secara detail perihal berita bohong yang menyeret Habib Bahar.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan bahwa kasus yang menyeret kliennya terkait peristiwa pembantaian enam Laskar FPI di KM 50. "Iya, terkait peritiwa enam Laskar FPI di KM 50," kata Ichwan lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Rabu (5/1).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: