Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas! Jokowi Cabut Ribuan Izin Pemanfaatan Lahan Negara

Tegas! Jokowi Cabut Ribuan Izin Pemanfaatan Lahan Negara Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo mencabut izin dan pemanfaatan lahan terlantar oleh badan hukum. Langkah tersebut pemerintah ambil karena perusahaan yang diberikan mandat tidak merealisasikan pengelolaan lahannya.

Jumlah izin yang dicabut Presiden berasal dari sejumlah perusahaan di beberapabidang. “Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Jokowi.

Misalnya dibidang pertambangan, Presiden mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Izin dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare (ha). Izin tersebut dicabut lantaran perusahaan yang diberi izin ternyata ada yang tidak aktif. Kemudian ada yang tidak membuat rencana kerja serta menelantarkan lahan yang diberikan.

Selanjutnya Presiden juga mencabut Izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 34,448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Presiden menyampaikan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.

Pemerintah kata Jokowi akan terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Jokowi juga memastikan akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren) yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: