Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggaran dan Tunjangan DPRD DKI Tahun 2022 Naik Jadi Rp177,37 Miliar

Anggaran dan Tunjangan DPRD DKI Tahun 2022 Naik Jadi Rp177,37 Miliar Kredit Foto: Akurat
Warta Ekonomi -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi terhadap anggaran gaji dan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI pada RAPBD DKI tahun 2022 tercatat sebesar Rp177,37 miliar. Angka ini mengalami peningkatan Rp26,4 miliar dibanding APBD tahun 2021 Rp150,9 miliar.

Kemendagri meminta agar anggaran itu memperhatikan asas-asas keuangan dan kepatutan. Apalagi, usulan kenaikan gaji dan tunjangan itu jauh melampaui anggaran tunjangan serupa di tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pelaksanaan Formula E Mau Dicecar DPRD DKI, Ahmad Sahroni Tolong Siap-Siap

Hal itu tertuang dalam surat evaluasi bernomor 903/9324/Keuda yang terbit pada 21 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Surat ditandatangani Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen Komedi.

"Belanja gaji dan tunjangan DPRD Rp177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp26.425.780.000 dibanding belanja gaji dan tunjangan DPRD dalam peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta tentang APBD tahun anggaran 2021 Rp150.948.958.978 yang diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota DPRD," demikian bunyi surat keputusan itu dikutip pada Jumat (7/1/2022).

Kemendagri mencatat ada tiga pos anggaran di DPRD DKI yang mengalami peningkatan pada usulan RAPBD DKI tahun 2022. Di antaranya adalah pos belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD yang mengalami peningkatan sebesar Rp636 juta.

Kemudian, belanja tunjangan reses DPRD DKI juga mengalami peningkatan sebanyak Rp159 juta, dan belanja tunjangan perumahan naik sebesar Rp25,44 miliar. Kemendagri lalu mengoreksi usulan kenaikan itu lantaran dianggap tak mempertimbangkan asas kepatutan. 

"Dalam hal alokasi anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi mengalami kenaikan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas," demikian bunyi surat evaluasi postur Rancangan Peraturan Derah APBD DKI tahun 2022.

Melalui surat tersebut, Kemendagri mengingatkan agar kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD DKI harus mengacu pada standar baku yang ada.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: