Perhitungan kenaikan tunjangan perumahan, harus mengacu pada perhitungan luas bangunan serta lahan rumah negara. Standar itu tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Berikut ini rincian alokasi anggaran hak keuangan dan administratif DPRD dalam Raperda APBD DKI 2022:
1. Belanja uang representasi Rp3,7 miliar
2. Belanja tunjangan jabatan Rp5,36 miliar
3. Belanja tunjangan alat kelengkapan Rp459,21 juta
4. Belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Rp27,34 miliar
5. Belanja tunjangan reses Rp6,83 miliar
6. Belanja tunjangan perumahan Rp102,36 miliar
7. Belanja tunjangan transportasi Rp26,05 miliar 8. Belanja dana operasional Pimpinan DPRD Rp676 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto