Selamatkan Jiwa Pelaut Indonesia di Kapal Rwabee yang Dibajak Pemberontak Houthi
Kapal kargo Rwabee milik Uni Emirat Arab (UEA) yang sedang berlayar di Laut Merah dibajak pemberontak Houthi Yaman, Minggu (2/1/2022). Kapal tersebut dikabarkan sedang mengangkut peralatan medis dan obat-obatan milik Arab Saudi dari Pulau Sokotra, sekitar 80 kilometer di timur Tanduk Afrika.
Dalam kapal kargo Rwabee yang disandera para pembajak tersebut, sejumlah awak kapal yang salah satunya awak berasal dari Indonesia, Surya Hidayat Pratama, Chief Officer, belum diketahui nasibnya hingga kini.
Baca Juga: Pada Penghujung Tahun 2021, IPC Marine Teken Kontrak Bangun Empat Unit Kapal
Dalam tayangan Youtube di saluran Radarekspres, Sabtu (8/01/2022), "Pemberontak Houthi Yaman Membajak Kapal Uni Emirat Arab, 1 Diantaranya Warga Makassar" istri dari pelaut Indonesia itu, Sri Rahayu mengungkapkan harapannya kepada pemerintah Indonesia, Presiden Joko Widodo untuk dapat membantu pembebasan suaminya. Dan dalam tayangan itu pula pihak Humas Serikat Pelaut Sulawesi Selatan juga meminta perhatian dari pemerintah.
Peristiwa pembajakan kapal kargo Rwabee yang di dalamnya ada salah satu pelaut Indonesia, mendapat perhatian dan tanggapan dari Pengamat Maritim dan Pendiri dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar.
Melalui keterangan pers kepada media, Capt. Hakeng mengungkapkan keprihatinan dengan peristiwa yang menimpa pelaut Indonesia tersebut. Karena itu dia meminta pihak pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk membantu pembebasan awak kapal Indonesia tersebut.
"Saya mendesak agar pihak-pihak yang memiliki otoritas agar bisa membuka jalur diplomasi yang dibutuhkan, agar bisa menyelamatkan warga Indonesia yang disandera. Apalagi yang muatan yang dibawa bisa dikatakan adalah alat-alat kesehatan yang tentunya harus mendapatkan prioritas dalam situasi perang dan pandemic covid-19 yang juga sedang dihadapi kawasan tersebut. Saya sangat mendukung langkah yang diambil oleh Serikat Pelaut Sulawesi Selatan (SPSS) yang telah berusaha menghubungi pihak KBRI di negara UEA. Langkah SPSS memberi angin segar bagi kepedulian untuk para pelaut dan keluarga tentunya, " kata Capt. Hakeng di Jakarta, Senin (10/01/2022).
Dikatakan Capt. Hakeng selanjutnya, terkait dengan hal tanggung jawab dari negara adalah negara mempunyai suatu hak melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri. Ini bertautan dengan segala ketidaknyamanan yang timbul pada para warga negara yang berada di luar negeri terkait dengan pelanggaran keadilan internasional ataupun peristiwa kejahatan yang menimpa warga negara.Begitu juga dengan tanggung jawab Negara yang melindungi warga negara asing di negara Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq