Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selamatkan Jiwa Pelaut Indonesia di Kapal Rwabee yang Dibajak Pemberontak Houthi

Selamatkan Jiwa Pelaut Indonesia di Kapal Rwabee yang Dibajak Pemberontak Houthi Kredit Foto: AFP

"Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kemenaker, Kepolisian, TNI AL, Persatuan Pelaut Nasional dan Internasional dapat berkoordinasi dengan pihak keamanan di sana. Pemerintah sebaiknya juga  berkoordinasi dengan agen, dan atau dengan pemilik kapal kargo Rwabee yang mempekerjakan pelaut Indonesia. Perlindungan hukum terhadap awak kapal adalah tanggung jawab negara. Pelaut Indonesia adalah WNI dan berhak untuk dibantu dan dilindungi oleh negara seperti WNI lainnya, Para pelaut sudah memberikan kewajibannya berupa devisa yang  begitu banyak bagi negara. Opsi langkah penyelematan yang bisa diambil masih terbuka lebar harusnya, opsi penyelamatan seperti yang dilakukan ketika menyelamatkan ABK Kapal Sinar Kudus pada medio 2011-an juga patut dijadikan pilihan harusnya" katanya.

Pemerintah Indonesia dapat turut serta menangani kasus pembajakan ini. "Karena dalam UNCLOS 1982 (konvensi hukum laut 1982) pada Pasal 100 yang berbunyi, Semua negara harus bekerjasama sepenuhnya dalam penindasan pembajakan di laut lepas atau di tempat lain manapun di luar yurisdiksi suatu negara," jelasnya.

Menurut Capt. Hakeng,"inilah saatnya untuk pemerintah menunjukkan tanggung jawab dalam melindungi pelaut Indonesia yang sedang mengalami masalah. Dengan ikut sertanya pemerintah untuk menyelamatkan pelaut yang disandera akan membawa dampak positif di mata masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia. Segera bertindak untuk membantu pelaut yang dalam masalah," jelasnya. 

Jadi, menjaga keselamatan jiwa pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing merupakan sebuah harga mati. Apalagi ada hampir 1,2 juta pelaut Indonesia, baik yang bekerja di kapal perikanan maupun kapal niaga. Para pelaut memberi sumbangan devisa untuk negara. Dan, berdasarkan catatan dari International Labour Organization (ILO) mencatat bahwa Indonesia adalah penyuplai pelaut di Indonesia, imbuh Capt. Hakeng.

"Patut diingat, pelaut adalah salah satu  pekerja yang memiliki peran penting sebagai penopang perekonomian sebuah negara Indonesia. Sumbangan dari pekerja maritim kita dalam setahun bisa mencapai Rp150 triliun,” pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: