Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ferdinand Bakal Bobo Dipenjara 20 Hari ke Depan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan status tersangka terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Ferdinand ditahan Bareskrim hingga 20 hari ke depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam kasus cuitan 'Allahmu lemah', polisi memeriksa lebih dari 20 saksi termasuk saksi ahli.
Baca Juga: Ya Ampun... Bukan Satu, Ternyata Ada Dua Alasan Ferdinand Langsung Ditahan Bareskrim!
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH (Ferdinand Hutahaean) sebagai saksi tadi pagi ya dari jam 10.30 sampai dengan 21.30. Kemudian setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin malam, 10 Januari 2022.
Dia mengatakan setelah gelar perkara, tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri memiliki 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHP. Dengan alasan itu, status Ferdinand dari saksi naik jadi tersangka.
"Setelah itu, dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Kemudian, penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.
Dia bilang, Ferdinand ditahan di Rutan Cabang Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Ia menjelaskan ada dua alasan penahanan terhadap Ferdinand yang dilakukan penyidik.
Dua alasan itu, pertama subjektif yaitu dikhawatirkan Ferdinand melarikan diri. Polisi juga khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan menghilangan barang bukti.
"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: