Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ferdinand Bakal Bobo Dipenjara 20 Hari ke Depan
Ferdinand dijerat Pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU Nomor 1 tahun 1946. Kemudian, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun.
Sosok eks politikus Ferdinand Hutahaean jadi sorotan karena cuitannya yang kontroversi menulis kalimat yang diduga menyinggung agama. Melalui akun Twitternya, @FerdinandHaean3, ia menulis kalimat sebagai berikut
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand.
Hujatan tertuju ke Ferdinand. Netizen sempat geram dan membuat tagar #TangkapFerdinand beberapa hari lalu. Tagar itu sempat trending. Dihujar banyak pihak, Ferdinand sempat menyampaikan permintaan maaf.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: