Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdinand Sudah 'Disikat', Tinggal Tunggu Denny Siregar, Ade Armando, hingga Abu Janda

Ferdinand Sudah 'Disikat', Tinggal Tunggu Denny Siregar, Ade Armando, hingga Abu Janda Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahean (kedua kiri) berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. | Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menilai, penetapan tersangka terhadap Ferdinand Hutahaean telah tepat. Dia juga berharap Bareskrim Polri turut memproses hukum nama-nama yang dinilainya telah melakukan penistaan agama.

"Sangat tepat. Kami tunggu terduga penista-penista agama lain diproses tegas oleh pihak kepolisian," kata Ichwan saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Ngenes Juga Sih... Rajin Bekoar Penjarakan Habib Bahar, Kini Ferdinand Malah Ikut Masuk Sel

Ichwan sebelumnya sempat menyinggung sederet nama yang dinilainya kebal terhadap hukum di Indonesia. Mereka di antaranya: Denny Siregar, Ade Armando, hingga Permadi Arya alias Abu Janda.

Nama-nama tersebut disinggung Ichwan saat Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dia menilai hal ini sebagai matinya demokrasi di Indonesia.

"Wajib equality before the law," katanya.

Ferdinand Tersangka dan Ditahan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka buntut kicauan Allahmu Lemah. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Ferdinand, saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Dalam perkara ini, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Ferdinand. Salah satu pertimbangannya, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.

"Alasan penahanan ada dua. Alasan subjektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Objektifnya, ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," beber Ramadhan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: