Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anaknya Jokowi Kena 'Senggol' Dugaan Kasus Korupsi, Ruhut Jelas Nggak Terima Sampai Bilang...

Anaknya Jokowi Kena 'Senggol' Dugaan Kasus Korupsi, Ruhut Jelas Nggak Terima Sampai Bilang... Kredit Foto: Instagram/ruhutp.sitompul
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi PDIP, Ruhut Sitompul menanggapi laporan yang dilayangkan Ubed Ubaidillah terhadap putra Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ruhut menyebut pelapor tidak memahami hukum pidana.

"Ini yang melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana," kata Ruhut Sitompul dikutip dari akun Twitter @ruhutsitompul, Rabu (12/1/2022).

Ruhut berpendapat, tindakan yang dilakukan Ubedilah memiliki konsekuensi hukum. Bahkan, bisa menjadi boomerang bagi dirinya sendiri sebagai pelapor.Ruhut menyebut, jika pelaporan Ubedilah tanpa dukungan bukti justru berpotensi dilaporkan balik.

Baca Juga: Hah? Ruhut: Semoga Rakyat Terdampak Erupsi Semakin Teduh Hatinya dengan Adanya Baliho Puan Maharani

"Dan ingat konsekuensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti-bukti yang kuat, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. MERDEKA," ujar Ruhut Sitompul. Diberitakan sebelumnya, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan kasus pencucian uang atau TPPU.

Ubedilah mengatakan bahwa Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU serta KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan."Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: