Kredit Foto: WE
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan rasa duka cita mendalam atas tewasnya seorang balita berusia 4 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban meninggal dunia setelah diduga kuat menjadi korban penganiayaan berat oleh ibu tirinya sendiri.
Menteri PPPA menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi perlindungan anak di ranah domestik dan memastikan tidak akan ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan laporan yang diterima, aksi keji pelaku dipicu oleh rasa cemburu terhadap nenek korban. Pelaku menilai sang nenek lebih memedulikan korban dibandingkan dengan cucu dari hasil pernikahan antara pelaku dan ayah korban.
Kemen PPPA mengapresiasi respons cepat dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi yang langsung mengamankan pelaku. Petugas sempat memberikan perawatan intensif kepada korban di rumah sakit sebelum akhirnya balita malang tersebut dinyatakan meninggal dunia.
“Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama kita bersama,” ujar Arifah Fauzi dalam keterangan resminya.
Karena status pelaku merupakan orang tua atau ibu tiri, hukumannya akan diperberat. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Menteri PPPA mengingatkan masyarakat bahwa setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang utuh tanpa memandang status kandung atau tiri. Peristiwa ini diharapkan menjadi catatan bagi instansi terkait untuk memperketat asesmen kesiapan pengasuhan bagi para calon pengantin.
Terakhir, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak ke lembaga layanan terdekat atau melalui Hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA): 129 WhatsApp SAPA: 08111-129-129
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat