Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pangilma TNI Andika Perkasa Memberikan Klarifikasi Gara-Gara...

Pangilma TNI Andika Perkasa Memberikan Klarifikasi Gara-Gara... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara soal pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya. Pengangkatan Mayjen Untung menjadi Pangdam Jaya memicu polemik karena latar belakangnya sebagai mantan anggota Tim Mawar yang terlibat pelanggaran HAM.

Menurut Jenderal Andika Perkasa, pengangkatan Mayjen Untung sudah sesuai regulasi yang berlaku. Mayjen Untung telah melaksanakan hukuman sesuai putusan peradilan militer.

Baca Juga: Nahloh, Panglima Andika dan KSAD Dudung Disuruh Klarifikasi Gara-Gara....

"Pangdam Jaya sebetulnya kalau dari segi hukum kan sudah menjalani apa yang kemudian waktu itu diputuskan oleh pengadilan, waktu itu namanya masih Mahkamah Militer Agung, sudah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap dan sudah dijalani," kata Panglima TNI Jenderal Andika disela kunjungan kerja di Rindam III Siliwangi Kota Bandung, Rabu 12 Januari 2022.

Andika memastikan Untung menjalani putusan yang berkekuatan hukum tetap yang dirilis pada tahun 2000 dan menganulir pemecatannya dari ABRI.

"Jadi memang secara hukum, tidak ada lagi yang kemudian harus dilakukan oleh mereka yang pada saat itu mendapatkan hukuman ya," katanya.

Seperti diketahui, Tim Mawar adalah sebuah tim kecil dari kesatuan Komando Pasukan Khusus Grup IV, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Tim ini merupakan dalang dalam operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi.  

Kasus penculikan ini menyeret 11 anggota tim mawar ke pengadilan Mahkamah Militer Tinggi II pada bulan April 1999.  Mahkamah Militer Tinggi II dalam putusannya menyatakan Untung bersalah menculik para aktivis lewat keterlibatannya sebagai anggota Tim Mawar. 

Pengadilan militer tingkat pertama saat itu menghukum Untung penjara 20 bulan dan dipecat dari ABRI. 

Namun, Untung mengajukan banding dan hasilnya ia tidak dipecat tetapi dihukum penjara 2 tahun 10 bulan.  Mayjen Untung sebelum menjabat sebagai Pangdam Jaya pernah menduduki berbagai jabatan strategis, di antaranya Waasops Kasad, Kasdam I/Bukit Barisan, Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan di Badan SAR Nasional, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Staf Khusus Panglima TNI pada 2021. 

Baca Juga: Tiga Bulan jadi Youtuber, Novel Baswedan Telah Dapatkan...

Kemudian, Panglima TNI Andika Perkasa pada Januari 2022 menunjuk Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya menggantikan Mayjen TNI Mulyo Aji. 

Penunjukan itu termuat pada Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.  SK itu diteken oleh Kepala Sekretariat Umum TNI Brigjen Edy Rochmatullah pada Selasa 4 Januari 2022. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: