Mantan Penasihat KPK Bersuara Soal Cuitan Gaduh Ferdinand, Eh KSAD Dudung Abdurachman Ikut Disebut
Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengomentari terkait kasus yang menimpa pegiat Medsos Ferdinand Hutahaean yang telah menjadi tersangka.
Abdullah Hehamahua mengatakan, mengenai kasus Ferdinand Hutahaean bahwa seseorang membuat kesalahan karena pertama orang itu tidak tahu.
Jika memang seperti itu, Abdullah Hehamahua menyatakan, maka orang tersebut harus diberi tahu. Kedua adalah orang yang mengetahui separuh-separuh kesalahannya.
Sementara yang ketiga adalah mereka yang mengetahui secara sadar. Sedangkan dari aspek hukum sendiri ada KUHP Pasal 156 A.
Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengeluarkan perasaan, melakukan perbuatan bersifat bermusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama yang ada di Indonesia, maka dijatuhi hukuman penjara lima tahun maksimal.
"Jadi di dalam Pasal 156 A itu unsur setiap orang terpenuhi, unsur menyampaikan perasaan, kan dia bilang itu dialog batin dia, itu terpenuhi," kata Abdullah Hehamahua dikutip dari kanal YouTube TvOne, Rabu (11/1).
Kemudian dalam kasus Ferdinand Hutahaean unsur perbuatan berupa cuitan pun sudah terpenuhi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto