Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Cuitan Denny Siregar Mulai Diselidiki Polda Metro Jaya

Kasus Cuitan Denny Siregar Mulai Diselidiki Polda Metro Jaya Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus cuitan 'santri calon teroris' yang diduga dibuat pegiat media sosial Denny Siregar telah dilimpahkan Polda Jabar ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini penyidik tengah mempelajari dugaan yang termuat dalam kasus Denny Siregar itu.

Baca Juga: Eng Ing Eng, Polda Jabar Limpahkan Kasus Denny Siregar, Polda Metro Langsung...

"Ya pendalaman setelah dilimpahkan apa yang di Polda Jabar terkait apa kami dalami dulu. Di mana nanti dijerat UU ITE, terkait pasal apa. Yang jelas sudah dilimpahkan ke kita, itu benar," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Sebagai informasi, Denny Siregar dilaporkan ke pihak kepolisian usai membuat postingan 'santri calon teroris'.

Denny dilaporkan atas posting-an di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'.

Pelapor diketahui merupakan Forum Mujahid Tasikmalaya. Pihak pelapor mempermasalahkan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya, yang ada dalam unggahan tersebut.

Zulpan memastikan pihak penyidik Polda Metro Jaya akan mengusut kasus itu hingga tuntas. Penanganan kasus dengan terlapor Denny Siregar pun akan dilakukan secara profesional.

Baca Juga: Diungkap! Setelah Menginap di Kantor Polisi, Begini Kondisi Ferdinand Hutahaean, Ternyata...

"Kami akan menanganinya secara profesional. Sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," katanya.

Zulpan belum membeberkan kapan Denny Siregar bakal dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus itu. Dia baru menyebut kasus itu masih tahap dipelajari penyidik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: