Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebanyak 288 Anak Ajukan Perlindungan ke LPSK, 65,7 Persen Korban Kekerasan Seksual

Sebanyak 288 Anak Ajukan Perlindungan ke LPSK, 65,7 Persen Korban Kekerasan Seksual Silhouette photo of person standing on door frame. | Kredit Foto: Unsplash/Aaron Mello
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sepanjang 2021 sebanyak 288 korban anak mengajukan perlindungan.

Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dari ratusan laporan itu, 65,7 persen merupakan korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Catat Janji Puan! Rancangan Aturan kekerasan Seksual Segera Disahkan

Bahkan, lanjut Edwin, 25 diantaranya menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

"(Sebanyak) 25 korban anak mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," kata Edwin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/1/2022).

Edwin menyebut, kasus kekerasan atau pelecehan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan, merupakan fenomena gunung es.

"Di mana angka sebenarnya diyakini lebih besar daripada yang dilaporkan ke LPSK," ungkap Edwin.

Dalam dua tahun terakhir, LPSK mencatat 107 permohonan terkait dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan yang berasal dari korban, pelapor maupun saksi.

"Sebanyak 63 persennya merupakan kasus kekerasan seksual, sementara 37 persen sisanya adalah kasus penganiayaan," kata Edwin.

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK dan Kemendikbud Ristek akan memperpanjang Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama yang akan habis masa berlakunya.

Baca Juga: Jokowi Minta Rancangan Aturan Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Nantinya, LPSK akan menambah poin-poin baru yang dinilai sangat penting untuk memperkuat pemberian perlindungan kepada saksi dan korban di lingkungan pendidikan.

"Misalnya terkait pengembangan psikososial dalam ranah pendidikan, saat ini cukup banyak permohonan untuk mendapatkan rehabilitasi psikososial dari korban yang berusia sekolah, seperti permintaan relokasi sekolah atau pemenuhan hak untuk korban berkebutuhan khusus," kata Hasto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: