Direktur Survey Indo Barometer M Qodari mengatakan, keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangatlah vital bagi masyarakat Indonesia. Dalam konteks sistem peradilan yang sering kali kompleks dan sulit diakses oleh individu yang rentan, seperti korban tindak pidana atau saksi yang terancam, LPSK menjadi benteng pertahanan yang penting.
LPSK memberikan perlindungan tidak hanya dalam arti fisik, tetapi juga melalui pendampingan hukum dan psikologis, memastikan bahwa hak-hak individu yang rentan dihormati dan dilindungi.
Selain itu, LPSK dinilai telah berinovasi membentuk komunitas Sahabat Saksi dan Korban (SSK) demi penguatan layanan. Kehadiran SSK membuka akses perlindungan yang lebih luas. Sebab SSK menciptakan ruang kolaborasi lintas sektor.
Penghargaan juga diberikan terkait kinerja LPSK di bawah kepemimpinan Hasto Atmojo Suroyo karena yang telah memberikan kontribusi positif terhadap lembaga ini.
"Oleh karena itu, dukungan dan pengakuan terhadap peran LPSK menjadi kunci untuk memastikan bahwa kebutuhan dan hak-hak individu yang rentan dihormati dan dipenuhi dalam sistem peradilan Indonesia," kata Qodari kepada awak media, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: Polling Institute: Kejaksaan jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Qodari juga mengapresiasi LPSK di bawah komando Hasto Atmojo Cs, dimana berbagai inovasi dan gebrakan baru telah dilakukan, mengukuhkan posisi LPSK sebagai pelindung utama bagi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia.
"Saya sangat apresiasi sekali dengan kinerja LPSK di bawah komando Hasto Atmojo Cs banyak menciptakan gebrakan baru," tambah Qodari
Sementara itu, pada hari ini Hasto Atmojo Suroyo telah masuk dalam masa purna tugas mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik tujuh orang pimpinan LPSK periode 2024-2029 di Istana Kepresidenan.
Mereka di antaranya Anton P. S. Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Brigjen (Purn) Achmadi, dan Sri Nurherwati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement