Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh, LPSK Bikin AG Gigit Jari Usai Permohonan Perlindungannya Ditolak Mentah-mentah

Duh, LPSK Bikin AG Gigit Jari Usai Permohonan Perlindungannya Ditolak Mentah-mentah Kredit Foto: Twitter/Voidotid
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan oleh tersangka MDS (20) terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Selain itu, penolakan permohonan perlindungan bagi AG sesuai Pasal 28 (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal itu mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Hasto juga menambahkan, dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tersebut tetap merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga: Gara-gara ‘Ngebet’ Wawancara Eksklusif, Perlindungan yang Diberikan LPSK ke Bharada E Dicabut

“Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” kata Hasto.

Hasto menjelaskan, rekomendasi tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penolakan tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (13/3). AG telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Rabu, 1 Maret 2023.

ant

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: