Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPSK Ogah Turuti Permintaan SYL, 'Tersangka KPK'

LPSK Ogah Turuti Permintaan SYL, 'Tersangka KPK' Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut LPSK itu ditolak karena KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tidak hanya SYL, lembaga ini juga menolak permohonan perlindungan dengan pemohon Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

"Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Edwin mengatakan bahwa pihaknya menerima permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, dan H pada tanggal 6 Oktober 2023.

Edwin mengatakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya sebelum memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan dari SYL dkk.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: