Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Padahal Gibran Enggan, Tapi Jokowi Mania Tetap Polisikan Ubedillah Badrun, Ternyata Alasannya...

Padahal Gibran Enggan, Tapi Jokowi Mania Tetap Polisikan Ubedillah Badrun, Ternyata Alasannya... Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Relawan Jokowi Mania (JoMan) tetap melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya. Meski, putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka telah meminta tak perlu membuat laporan. 

Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer mengklaim alasan dirinya tetap melaporkan Ubedillah karena sudah terlanjur. Selain itu dia menilai hal ini sebagai pembelajaran buat Ubedillah agar tidak main tuduh.

Baca Juga: Kekayaan Gibran Jadi Sorotan, Eh Harta AHY Juga Dibawa-Bawa

"Laporan itu kan sudah terlanjur kita laporkan, karena kita enggak enak juga kalau terus begini, semua orang akan mencontoh apa yang dilakukan Ubedillah Badrun," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Ebenezer menyampaikan bahwa laporan ini telah resmi diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022. Dalam laporannya, JoMan mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah. 

Ebenezer meminta Ubedillah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.

"Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," katanya. 

Baca Juga: Ubedilah Badrun Laporkan Gibran-Kaesang, Disebut Itu Hanya Pesanan dan Ada Buktinya

Untuk memperkuat laporannya, Ebenezer mengklaim telah menyerahkan sejumlah barang bukti. Salah satunya rekaman video.

"Pertama rekaman video kemudian durasi saat dia sampaikan, dan itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," tuturnya.

JoMan sebelumnya memang telah merencanakan melaporkan Ubedillah ke polisi. Laporan ini buntut tindakan Ubedillah yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: