Laporkan Kaesang dan Gibran, Cara Ubedilah Cerdas! Supaya Perilaku Peng-Peng Tak Merugikan Rakyat
Dia juga mengatakan angkatan 98 bergerak melawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan reformasi belum selesai.
“98 Bergerak Melawan KKN, Reformasi Belum Selesai,” tutup Rizal Ramli.
Diketahui, laporan yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun terjadi karena ketika PT SM menjadi tersangka atas pembakaran hutan pada tahun 2015 dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebesar Rp7,9 triliun.
Namun, Ubedilah Badrun melihat dalam perkembangannya pada Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri