Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkumham Puji Bali yang Aktif Catatkan Kekayaan Intelektual, Daerah Lain Didorong untuk Mengikuti

Menkumham Puji Bali yang Aktif Catatkan Kekayaan Intelektual, Daerah Lain Didorong untuk Mengikuti Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Denpasar -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi Pemerintah Provinsi Bali atas peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual (KI).

Menurut Yasonna, permohonan Kekayaan Intelektual itu dilakukan sebagai upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

Yasonna mengungkapkan, masuknya 2.250 permohonan pada tahun 2020 dan meningkat pada tahun 2021 menjadi sejumlah 4.265 permohonan Kekayaan Intelektual secara nasional, menunjukkan terjalinnya sinergitas dan tingginya kreativitas serta inovasi pada masa pandemi Covid-19.

“Saya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Bali atas peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual dalam upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional,” kata Yasonna, dalam acara Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual, di Ksirarnawa Art Centre, Denpasar, Minggu (16/1/2022).

Dalam kesempatan itu, Yasonna menyerahkan 46 surat pencatatan ciptaan dan 17 sertifikat merek kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan itu menuturkan, ekosistem Kekayaan Intelektual merupakan siklus perputaran ekonomi yang terdiri dari elemen kreasi, proteksi, dan utilisasi Kekayaan Intelektual.

Semuanya digerakkan oleh inovasi dan kreativitas yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

Adapun siklus ekosistem Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali digerakkan salah satunya dengan memajukan IP Tourism (Intellectual Property Tourism) melalui produk-produk Indikasi Geografis yaitu Kopi Kintamani, Garam Amed, Garam Kusamba, dan potensi-potensi Kekayaan Intelektual lainnya di Provinsi Bali.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Bali untuk terus menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya, dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya, dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi,” ungkap Yasonna.

Dalam sambutannya, I Wayan Koster menyambut baik perhatian dari Kemenkumham dengan menyelenggarakan kegiatan penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual kepada masyarakat Bali.

Dia mengungkapkan bahwa tahun lalu Provinsi Bali mencatatkan kekayaan komunal, yakni kain Endek. Pencatatan kain Endek itu membuat UMKM tumbuh karena meningkatkan permintaan akan kain Endek, yang digunakan oleh ASN Pemprov Bali tiap hari Selasa, dan motif kain Bali tersebut digunakan juga oleh brand internasional, Christian Dior.

"Tujuan pemerintah meningkatkan ekonomi nasional melalui Kekayaan Intelektual terbukti, dan pencatatan Kekayaan Intelektual itu bermanfaat,” ucap Wayan Koster, yang merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali tersebut.

Provinsi Bali, kata Wayan Koster, telah mencatatkan 149 Kekayaan Intelektual di Kemenkumham sejak 2019.

"Bali sebagai lokasi penyelenggaraan G20 tahun 2022 akan membawa semangat ‘Recover Together Recover Stronger” dalam usaha pemajuan Kekayaan Intelektual untuk Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujar Wayan Koster.

Untuk semakin mendorong peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual khususnya hak cipta, pada 6 Januari 2022 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. 

Yasonna menambahkan bahwa, POP HC merupakan inovasi revolusioner yang diimplementasikan oleh DJKI sehingga mampu mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit. Dia menegaskan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual akan membawa dampak pada pertumbuhan ekonomi.

"Inilah bukti bahwa semakin banyak kekayaan intelektual, ekonomi akan lebih baik. Bali adalah daerah yang aktif dalam pencatatan Kekayaan Intelektual, dan semoga ditiru provinsi lain,” ungkap Yasonna.

Untuk memperluas wilayah yang sadar akan pelindungan Kekayaan Intelektual, DJKI berinisiatif menjemput bola dengan melakukan safari dalam bentuk Mobile IP Clinic dengan menghadirkan miniatur Kantor Kekayaan Intelektual yang bergerak dari satu daerah ke daerah lain di 33 Provinsi di Indonesia.

Pada kesempatan ini, Wayan Koster juga turut menerima surat pencatatan atas ciptaannya berupa buku “Ekonomi Kerthi Bali” Membangun Bali Era Baru.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi di Kementerian Hukum dan HAM serta Pemerintah Provinsi Bali serta 36 orang penerima surat pencatatan ciptaan dan sertifikat merek.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: