Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wow! Meski Laporkan Sang Anak, Ubedilah Badrun Bisa Dapat Rp200 Juta dari Jokowi

Wow! Meski Laporkan Sang Anak, Ubedilah Badrun Bisa Dapat Rp200 Juta dari Jokowi Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Laporan Ubedilah Badrun soal dugaan dugaan pencurian uang rakyat bisa bawa berkah. Dosen UNJ itu bisa dapat Rp200 juta dari aturan yang diteken Presiden Jokowi.

Laporan dugaan pencurian uang rakyat yang dilakukan dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep memang terasa panas. Ada banyak pro dan kontra di dalamnya. Ada juga pelaporan balik yang dilakukan JoMan terhadap Ubedilah. 

Baca Juga: Kabar Terbaru Soal Dugaan Korupsi Kaesang-Gibran, KPK Blak-blakan Bilang...

Dari prediksi yang disuarakan Rocky Gerung, Ubeilah disebut akan memenangkan kasus ini. 

"Kalau kita lihat gejalanya, semua orang menginginkan agar masalah itu dibuka. Publik ingin tahu sebetulnya apa yang diucapkan Ubed bukan sekadar melaporkan potensi korupsi, tetapi juga menguji kemampuan KPK," tutur Rocky Gerung di akun YouTube miliknya yang diunggah Senin (17/1/2022).

Baginya, ada ujian besar di dalamnya, dipicu posisi KPK sebagai lembaga antirasuah berada di bawah Presiden Jokowi.

KPK pun tengah diuji profesionalismenya. Ada tantangan besar bila KPK melanjutkan laporan Ubed mengingat terlapor adalah putra dari kepala negara. Sangat mungkin KPK akan diam dan tak melanjutkan laporan Ubedilah Badrun tadi.

"Orang justru ingin tahu, apakah KPK ini mampu atau tidak dalam bertindak profesional. Kalau ternyata KPK ragu-ragu dan keraguan itu dibaca dalam kalimat awal konferensi pers nanti, orang akan merasa KPK tetap ada di bawah pengaruh Presiden," sebutnya.

Di sisi lain, Rocky Gerung juga melihat ada keberkahan mengarah ke Ubedilah Badrun. Ubedilah disebut bisa mendapatkan hadiah Rp200 juta karena melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.

Pemberian hadiah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 September 2018.

Semua bisa diihat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di dalamnya tertuang hadiah yang bisa diberikan kepada pelapor yang melaporkan adanya dugaan pencurian uang rakyat.

"Wah, Rp200 juta itu satu kebun pisang bisa dibeli oleh Ubed. Siap-siap Ubed untuk jualan pisang karena itu uang yang banyak sekali," kata Rocky Gerung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: