Kasus Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq, Ucapan Novel Bamukmin Menggelegar: Tanggung Jawab Polisi...
Tim advokasi korban KM50 Novel Bamukmin menyoroti ucapan ahli yang didatangkan di persidangan kasus tewasnya pengawal Habib Rizieq di Tol Cikampek KM 50.
Dalam persidangan tersebut, ahli yang didatangkan merupakan pakar kepolisian dari Universitas Krisnadwipayana Warasman Marbun.
Baca Juga: Meradang Dengar Ucapan Ahli, Novel Bamukmin: 6 Pengawal Habib Rizieq Bukan Penjahat
Novel menyayangkan, seolah ahli menganggap enam pengawal Habib Rizieq ialah seorang penjahat.
"Kalau pun seseorang disebut penjahat, tanggung jawab polisi adalah membawa penjahat ke pengadilan," kata Novel Bamukmin kepada GenPI.co, Rabu (19/1).
Usai penjahat dibawa ke pengadilan, proses hukum dilakukan.
Dengan demikian, Novel menyebut semua akan tahu mana yang salah dan mana yang benar.
"Bukan malah membawanya ke kuburan (dibunuh)," katanya.
Sebelumnya, Pakar Kepolisian Warasman mengatakan, dalam doktrin internasional, apa yang dilakukan petugas kepolisian terhadap pengawal Rizieq sudah benar.
"Saya sebutkan dalam doktrin internasional, daripada petugas (polisi) yang mati, lebih bagus penjahat yang mati," kata Warasman di PN Jaksel, Selasa (18/1).
Hal itu lantas ditampik Novel yang menganggap sebelum ada putusan pengadilan, seseorang tak bisa begitu saja dianggap sebagai seorang penjahat.
Menurut Novel Bamukmin, ada asas praduga tak bersalah yang harus dihormati semua pihak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: