Gawat, Benar-benar Gawat! Gedung di Sudirman-Kuningan Bakal Dijual Buat Ongkos Pembangunan IKN
Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) mengklaim pemerintah Jokowi bakal menjual semua aset berupa gedung-gedung pemerintahan di kawasan segi tiga emas Jakarta, yakni di kawasan Sudirman, Thamrin dan Kuningan untuk mengongkosi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Aset-aset Indonesia di Segitiga Emas sudah diidentifikasi, diinvetarisasi, mana aja yang bisa dijual. Jadi gedung-gedung pemerintah di Jakarta, Kuningan, Sudirman, Thamrin itu dijual untuk membiayai perpindahan di Ibu Kota baru,” kata pembicara KPAU yakni Edy Mulyadi dalam video yang diunggah akun YouTube, Satu Indonesia News Network sebagaimana dilihat Jumat (21/1/2022)
Dalam video berjudul ‘Live! Tolak Pindah Ibu Kota Negara, Proyek Ol1g4rki Merampok Uang Rakyat!?’ tersebut, jurnalis senior juga mengatakan, nantinya pembangunan infrastruktur di IKN itu bakal dikerjakan pengemabang dari China.
Baca Juga: Jokowi Geser Ibu Kota Negara, Prabowo yang Disemprot Sampai Dikatain Geblek, Astaga!
Bahkan dia juga mengklaim nantinya IKN juga bakal dihuni oleh mayoritas masyarakat China karena selain membangun infrastruktur dan gedung - gedung pemerintahan, pengembang dari China juga bakal membangun perumahan.
“Gak mungkin pengembang-pengembang (Indonesia) itu. Jadi yang ngebangun adalah pengembang-pengembang asing dari China. Mereka gak masalah rugi, karena pasti ada penduduk yang dikirim ke sana. Siapa? Warga RRC tinggal di sana,” bebernya.
Sebagai informasi, Proyek pembangunan Nusantara membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Seperti pernah diungkap Presiden Joko Widodo, pemindahan ibu kota setidaknya akan menelan anggaran hingga Rp501 triliun.
Perihal pendanaan pemindahan ibu kota negara diatur dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Pasal 24 Ayat (1) draf RUU itu menyebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara bisa berasal dari dua sumber, yakni: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa alokasi pendanaan dilakukan dengan dua mekanisme, yakni: Berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah.
Selanjutnya, mengacu Pasal 25, yang berwenang menyusun rencana kerja dan anggaran IKN adalah Kepala Otorita IKN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: