Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya Oh Akhirnya... Masa Hukuman Telah Selesai Dijalani, Habib Resmi Bebas dari Penjara

Akhirnya Oh Akhirnya... Masa Hukuman Telah Selesai Dijalani, Habib Resmi Bebas dari Penjara Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Muhammad Hanif Alatas, menantu Habib Rizieq Shihab telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Cabang Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 24 Januari 2022.

Hanif dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

“Dari Rutan Cabang Mabes Polri telah dilepaskan atau dibebaskan narapidana karena masa pidananya telah habis dijalankan atas nama Muhammad Hanif Alatas,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Ya Ampun... Saksi Persidangan Munarman Sebut Ceramah Habib Rizieq Jadi "Inspirasi" Baiat ke ISIS

Ia menjelaskan, Hanif Alatas dibebaskan pada Senin, 24 Januari 2022 sekira jam 17.05 WIB berdasarkan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574, tanggal 24 Januari 2022 Jo Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.

Saat dibebaskan, kata dia, kondisi Hanif Alatas sehat walafiat. “Dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar dan kondusif,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Hanif terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Bahwa pernyataan Hanif saat menyatakan Rizieq sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi COVID-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: