Akhirnya Oh Akhirnya... Masa Hukuman Telah Selesai Dijalani, Habib Resmi Bebas dari Penjara
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.
Putusan Majelis Hakim tersebut, lebih rendah bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis dua tahun penjara. Hal yang memberatkan putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan menantu Rizieq itu dianggap meresahkan masyarakat karena menyatakan kondisi Rizieq sehat meski terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca Juga: "Nyanyian" Saksi di Persidangan Munarman Mengantarkan Sampai Tindak Terorisme Bom di Filipina
Sementara, hal meringankan jadi pertimbangan putusan Majelis Hakim bahwa Hanif yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri belum pernah terbukti melakukan tindak pidana sebelumnya.
"Saudara terhadap putusan ini memiliki hak, pertama menerima, kedua pikir-pikir sebelum menentukan sikap selama satu minggu, dan ketiga mengajukan grasi? (pengampunan) kepada Presiden Indonesia," ujar Hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: