"Seharusnya beliau membangun narasi yang cerdas dan membangun kecerdasan bangsa bukan kebencian," imbuhnya.
Selain itu, Gurun mengungkapkan Edy Mulyadi bisa masuk tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Tindak Pidana Penghinaan/Ujaran Kebencian /Hatespeech (melalui media elektronik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Edy juga bisa disangkakan Tindak Pidana Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: