Dedi menambahkan Habib Hanif dibebaskan dalam keadaan sehat sekaligus disaksikan langsung petugas Rutan Cipinang.
"Pembebasan dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar, dan kondusif, dari Rutan Cabang Mabes Polri," ungkap dia.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman kepada Habib Hanif satu tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat