Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang, Bos BUMN Kasih Kabar....

PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang, Bos BUMN Kasih Kabar.... Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat memutuskan untuk memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Dengan begitu, status PKPU Garuda Indonesia menjadi PKPU tetap selama 60 hari kalender yang terhitung sejak 21 Januari 2022 hingga 21 Maret 2022. 

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyampaikan bahwa perpanjangan masa PKPU tersebut tidak berdampak kepada kegiatan operasional Garuda Indonesia. Pihaknya pun memastikan akan mengikuti setiap ketentuan perundangan-undangan yang berkaitan dengan PKPU. Baca Juga: Kreditur Berbondong-Bondong Tagih Utang Rp198 Triliun, Garuda Indonesia: Masih Belum...

"Garuda Indonesia akan memastikan kegiatan operasional, termasuk kegiatan penerbangan Garuda Indonesia tetap berjalan dengan normal," tegasnya, dilansir pada Rabu, 26 Januari 2022.

Bersamaan dengan hal itu, Menteri BUMN, Erick Thohir, menyampaikan kabar baik mengenai proses perbaikan kinerja Garuda Indonesia. Erick menyebut, ada empat lessor besar yang telah menyetujui proposal perdamaian untuk restrukturasi utang. Sementara itu, ada 35 lessor lainnya yang masih dalam proses. Hal itu pun dinilai menjadi sinyal positif bagi rencana restrukturasi Garuda Indonesia.

"Berita bagusnya, empat lessor yang sudah menyetujui ini adalah para lessor besar. Kalau kita bisa mendapat tiga tambahan lessor ini artinya mayoritas lessor menyetujui. Yang sisa banyak itu kecil-kecil saja lessor-nya," tegas Erick dalam rapat dengan Komisi VI pada 25 Januari 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: