Kasus 'Bahasa Sunda' Masuk 'Babak Baru' di Polda Metro Jaya, Arteria Dahlan Mohon Siap-siap!
Polda Jawa Barat melimpahkan laporan Arteria Dahlan terkait ucapan Bahasa Sunda yang diadukan oleh Majelis Adat Sunda ke Polda Metro Jaya.
Majelis Adat Sunda membuat laporan atau aduan terhadap Arteria Ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Barat, di Bandung, Kamis (21/1/2022).
"Sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022," kata Tompo saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Tompo mengatakan pelimpahan itu dilakukan lantaran lokasi kejadian atau locus delicti berada di Jakarta.
"Karena pertimbangan tempat kejadian di Jakarta," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mempersalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat.
Pernyataan itu dilayangkan Arteria dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung ST Burhanudin pada Senin (17/1/2022).
Terkait hal ini, Arteria Dahlan telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf.
Baca Juga: Nggak Berhenti Sampai Ancaman Mandau Terbang, Edy Mulyadi Juga Kena Omongan dari Ruhut: Harus...
Ia mengatakan, dirinya tidak bermaksud merendahkan atau mendiskreditkan suku dan bahasa Sunda.
Arteria menjelaskan, pernyataannya itu bermaksud untuk mengingatkan pejabat-pejabat berlatar belakang suku Sunda di lingkungan kejaksaan terpilih karena berdasarkan kompetensi, kapasitas, dan kapabilitas.
Usai dipanggil dan diberi sanksi peringatan oleh DPP PDIP, Arteria pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas pernyataannya tersebut yang telah memunculkan polemik.
"Terkait hal tersebut saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat, kepada seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, semua lah karena saya menganggap orang Sunda itu bagian dari keluarga besar kami," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022). []
Baca Juga: Pecah!!! Rizal Ramli Kuliti Habis Siapa Sosok Ruhut Sitompul Sebenarnya: Spesies Langka!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto