- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Pemerintah Batasi Konsumsi BBM Subsidi Kendaraan Pribadi hingga Akhir Mei 2026
Kredit Foto: Ist
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemberlakuan pembatasan pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per kendaraan setiap hari. Kebijakan ini akan diterapkan selama dua bulan ke depan hingga akhir Mei 2026.
Pembatasan volume pembelian tersebut menyasar kendaraan pribadi roda empat untuk jenis Pertalite dan Biosolar. Selain itu, langkah pengendalian ini merupakan upaya efisiensi energi guna mengantisipasi risiko krisis akibat konflik di Timur Tengah.
“Secara umum 50 liter untuk Pertalite dan Biosolar, berlaku untuk 2 bulan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026). Di samping itu, ketentuan teknis mengenai kuota untuk jenis kendaraan lain mengacu pada surat edaran BPH Migas.
Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang atau barang roda empat diberikan kuota maksimal sebesar 80 liter per hari. Terlebih lagi, angkutan umum roda enam atau lebih mendapatkan alokasi paling banyak hingga 200 liter per kendaraan.
Mobil pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran juga dibatasi maksimal 50 liter per hari. Selain itu, aturan ini telah resmi berkekuatan hukum melalui Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024 Tahun 2026.
Badan usaha penugasan wajib melakukan pencatatan nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi penyaluran BBM subsidi. Di samping itu, laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian wajib disampaikan secara berkala setiap tiga bulan sekali.
Pemerintah menegaskan bahwa kelebihan penyaluran di atas kuota yang ditentukan tidak akan dibayarkan subsidinya. Terlebih lagi, selisih volume tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai jenis bahan bakar minyak umum atau nonsubsidi.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan stok BBM nasional tetap terjaga di tengah dinamika geopolitik global. Selain itu, pengawasan ketat di setiap SPBU akan dilakukan untuk memastikan implementasi aturan berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga: Pembelian BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter Berlaku 2 Bulan
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan pola konsumsi bahan bakar sesuai dengan ketentuan batas maksimal harian yang baru. Di samping itu, sinkronisasi data transaksi digital menjadi instrumen utama dalam memantau kepatuhan penyaluran di lapangan.
Optimalisasi distribusi BBM tepat sasaran menjadi fokus utama pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal negara. Dengan demikian, beban kompensasi energi diharapkan tidak membengkak melebihi kapasitas anggaran pendapatan dan belanja negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement