Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PIP UMi dan Kebangkitan Usaha Ultra Mikro Pada Era Pandemi

PIP UMi dan Kebangkitan Usaha Ultra Mikro Pada Era Pandemi Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Dua tahun  Pandemi, menyebabkan terjadi pergeseran fundamental bagi kehidupan masyarakat termasuk berdampak pada pelaku usaha dalam menjalani kegiatan ekonomi. 

Pemerintah berusaha untuk mengembalikan dan membangkitkan ekonomi masyarakat termasuk  pelaku UMKM atau termasuk yang kini juga dikenal dengan istilah usaha ultra mikro. 

Baca Juga: Kejar Zero Net Emission, PGN Perluas Infrastruktur Gas Bumi

Usaha ultra mikro merupakan usaha mikro  dengan skala bisnis yang lebih kecil dibandingkan dengan usaha mikro, contoh  laundry kiloan, fashion online shop, bisnis kuliner rumahan, bisnis souvenir, hantaran dan mahar pernikahan, toko kelontong online, dan lainnya.

Mereka ini bersama pelakunya UMKM kini masih bertahan disaat situasi sulit bahkan dapat sebut hampir sebagian besar kegiatan mereka mampu menopang ekonomi nasional karena jumlahnya yang sangat besar.

Namun sebagian besar pula belum tersentuh akses dan permodalan. Karena untuk bantuan modal perbankan tentu sangat sulit mengingat syarat dan jaminan yang harus disertakan. 

Karena itu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro yang selanjutnya direvisi melalui PMK No. 95/PMK.05/2018 dan terus diperbaiki melalui PMK No. 193/PMK.05/2020 dalam rangka mempermudah usaha ultra mikro mendapatkan tambahan modal.

Program ini bertujuan untuk menyalurkan pembiayaan yang cepat dan mudah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan melaksanakan pengelolaan dana bergulir usaha mikro yang pruden, efisien dan edukatif, serta melakukan edukasi kepada penyalur dan penerima pembiayaan ultra mikro. 

Kepala Divisi Penyaluran Pembiayaan I-PIP, Ary Dekky Hananto  mengatakan melalui skema ini diharapkan mampu menjangkau dan melayani usaha ultra mikro. Yakni skemanya dengan pola langsung yaitu penyalur ke debitur dan pola tidak langsung penyalur ke debitur melalui lembaga linkage (koperasi dan LKM). 

"Tujuan dari program pembiayaan UMi adalah menambah jumlah pelaku usaha yang menerima pembiayaan dan mendorong kemandirian pelaku usaha penerima bantuan sosial.  Dengan pinjaman maksimum Rp20 juta per orang dan dilengkapi pendampingan,” katanya dalam webinar mengenai peran Pusat Investigasi Pemerintah dalam Pembiayaan Ultra Mikro  (PIP UMi) Jumat (14/1/2022).

Dalam data yang disampaikan PIP UMi, Secara nasional penyaluran pembiayaan UMi hingga 31 November 2021 tercatat sebesar Rp17,89 triliun dengan 5,34 juta orang. Dengan jangkauannya telah mencapai 504 kabupaten dan kota. Termasuk Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Untuk Kaltim pembiayaan yang disalurkan sekitar Rp 350 miliar sedangkan Kalimantan Utara, total penyaluran dua tahun terakhir sebesar Rp 7,2 miliar lebih dengan 2.252 debitur. 

"Untuk Kalimantan jumlah pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp350,55 miliar dengan 96.309 debitur. Untuk di Kalimantan jumlah debitur yang menerima pembiayaan sebanyak 28.722, dengan jumlah yang disalurkan sebesar Rp115 miliar lebih. Angka untuk penyaluran provinsi Kaltim tersebut angka realisasi selama dua tahun yaitu 2020 dan 2021,” sebut Zeki Arifudin selaku Direktur Pengelolaan Aset Piutang Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU-PIP).

Mayoritas penyaluran pembicaraan bergulir ini oleh perdagangan eceran. Kemudian disusul sektor pertanian, perikanan dan perkebunan, sektor jasa dan industri pengolahan.

Menurut Zeki, dalam kiprahnya beberapa kendala dan tantangan yang dihadapi pertama menjadi tantangan mencari lembaga keuangan bukan bank yang betul-betul sehat dari manajemennya maupun sehat dari aspek keuangan.

"Karena bagaimanapun kita mendapatkan amanah dananya dari APBN, kemudian kita salurkan sehingga kita harus mencari Lembaga yang betul-betul sehat,” ucap Zeki. 

Tantangan kedua bahwa dalam industri yang sama itu, tentu banyak sekali industri pemodalan artinya muncul persaingan, meskipun tantangannya bagaimana rekan-rekan yang melakukan pinjaman bisa  terlindungi, dengan cara memberi edukasi terkait dengan pembiayaan.

“Selama ini sudah banyak program pemerintah yang sifatnya semacam bantuan, sehingga kita harus bisa mengedukasi kepada mereka, bahwa pembiayaan UMi berbeda dengan bantuan sosial karena sifatnya dana bergulir, sehingga harus kembali untuk digulirkan pada yang lain,” jelasnya. 

Kepala Divisi Penyaluran Pembiayaan, Ary Dekky Hananto menegaskan bahkan program PIP UMi bukan merupakan bantuan sosial melainkan pembiayaan bergulir dengan kemudahannya. Syarat penerima program ada dua yakni memiliki NIK dan tidak sedang menerima bantuan lainnya,

"Nanti para penyalur kami akan menyesuaikan dengan kateristik masing-masing prodak, misalnya yang tersebar di Indonesia, karena kelompok maka syarat-syaratnya harus berkelompok, tinggalnya berdekatan kemudian syarat lebih detail disesuaikan oleh masing- masing penyalur kami, misalnya Pegadaian maka harus ada barang berharga yang gadainya,” jelas Dekky.

Lanjutnya peran UMi bukan hanya menyalurkan pembiayaan tapi peran memberdayakan  pelaku usaha ultra mikro dengan pemberian  pelatihan dan pendampingan managerial, branding, packaging dan online marketing

“Pelatihan dan pendampingan pada aspek perizinan, pembukuan, kualitas produk, dan kapasitas produksi. 

Selama ini sudah banyak program pemerintah yang sifatnya semacam bantuan, sehingga kita harus bisa mengedukasi kepada mereka, bahwa pembiayaan UMi berbeda dengan bantuan sosial karena sifatnya dana bergulir, sehingga harus kembali untuk digulirkan pada yang lain,” tukasnya.

(Amir Syarifuddin)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: