Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) sebagai Significant Figure untuk Sumut yang Lebih Maju
Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Keuangan, Cindy Viona Sinaga dan Abdul Yusuf, menuliskan jika perkembangan penyaluran pembiayaan Ultra Mikro di Sumatera Utara meningkat signifikan dalam 4 tahun terakhir baik dari jumlah penyaluran maupun debitur yang menerima pembiayaan.
Pada tahun 2022 telah disalurkan sebesar Rp553,03 miliar untuk 82.123 debitur, sedangkan tahun 2019 hanya sebesar Rp186,44 miliar untuk 54.093 debitur. Pandemi Covid-19 memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap perekonomian dunia khususnya di Indonesia, hal ini terjadi hampir d iseluruh lapisan masyarakat. Seluruh sektor lapangan pekerjaan terkena dampak akibat pandemi tersebut, termasuk sektor UMKM.
Baca Juga: Akulaku Finance Rangkul UMKM di Kota Malang untuk Optimalkan Layanan Pembiayaan Digital
Studi World Bank menyebutkan, 80 persen UMKM memiliki resiliensi lebih baik di masa pandemi dibandingkan sektor lain terutama UMKM di ekosistem digital. Keberadaan UMKM yang sangat dominan ini menjadikan UMKM sebagai sentra yang sangat penting. Selain kontribusinya terhadap PDRB, UMKM juga memiliki potensi dalam penyerapan tenaga kerja yang tinggi. Maka dari itu, pemerintah turut menggerakan sektor ini dalam berbagai kebijakan.
Salah satu kebijakannya adalah pemberian kredit kepada pelaku usaha UMKM berupa subsidi bunga kredit untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan perbankan dan program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang disalurkan oleh lembaga keuangan bukan bank.
Program pembiayaan UMi menggunakan dana APBN. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI memberikan mandat kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk menjadi coordinated fund Pembiayaan UMi.
PIP sebagai pengelola dana tidak secara langsung menyalurkan pembiayaan kepada para pelakuusaha Ultra Mikro. Dana dari PIP disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), baik sebagai penyalur langsung, penyalur tidak langsung, maupun linkage.
LKBB yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain PT. Permodalan Nasional Madani (PNM), Pegadaian, dan PT. Bahana Artha Ventura (BAV). Untuk PT. BAV disalurkan secara lingkage melalui koperasi. Adapun syarat memperoleh pembiayaan UMi adalah Usaha Ultra Mikro yang dimiliki oleh WNI dapat dibuktikan dengan NIK elektronik serta tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan pemerintah yang tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (lolos validasi SIKP).
Sektor Ultra Mikro adalah bagian dari sektor Usaha Mikro yang dimiliki oleh orang secara kelompok atau perorangan yang memiliki permodalan sangat kecil. Pembiayaan UMi memiliki plafon maksimal sebesar Rp20 juta. Pembiayaan UMi hadir sebagai model pembiayaan yang mudah dan cepat bagi UMKM serta menjadi jembatan bagi usaha ultra mikro untuk naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan perbankan.
Sampai dengan Mei 2023 penyaluran pembiayaan UMi di Sumatera Utara telah mencapai Rp104,92 miliar yang diberikan kepada 22.736 debitur. Penyaluran UMi terbesar dilakukan oleh PT. PNM sebesar Rp98,88 miliar yang diberikan kepada 21.119 debitur kemudian disusul oleh PT. BAV sebesar Rp6,02 miliar yang diberikan kepada 1.615 debitur melalui koperasi-koperasi yang menjadi mitranya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement