Kredit Foto: Kemenkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengimbau para insan Imigrasi untuk ambil bagian dalam percepatan transformasi digital melalui peningkatan literasi digital.
Hal tersebut disampaikan dalam amanatnya sebagai inspektur upacara pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-72 yang digelar secara hybrid, kemarin.
“Jangan sampai ada oknum Imigrasi yang melakukan kesalahan dan lengah dalam melakukan pengawasan Keimigrasian. Tindakan seperti itu tidak dapat ditolerir karena akan menurunkan kepercayaan publik,” ujar Yasonna.
Yasona menekankan kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengedepankan tata nilai PASTI dalam bekerja.
”Usia 72 tahun mencerminkan tingkat kematangan baik dalam organisasi maupun dalam hal berkinerja. Dalam usia ini kita tidak boleh lagi salah dalam mengambil kebijakan dan keputusan, Segala pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian harus benar-benar kitalakukan dengan semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif),” katanya.
Sejalan dengan pemerintah yang saat ini gencar melakukan akselerasi transformasi digital di berbagai bidang, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan dua aplikasi terbaru. Aplikasi tersebut adalah aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dan aplikasi Cekal Online yang berbasis web.
Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) memulai debutnya dengan uji coba di tiga kantor imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Tangerang.
Tepat pada puncak HBI Ke-72, M-Paspor resmi menggantikan pendahulunya, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).
Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Dengan demikian, pemohon cukup menunjukkan berkas aslinya saat wawancara di kantor imigrasi sehingga memangkas waktu tatap muka.
Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
Sementara, aplikasi Cegah dan Tangkal atau Cekal Online akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan identifikasi subjek yang dikenakan pencegahan/penangkalan.
Saat ini tengah dikembangkan teknologi Elastic Search, yaitu pencarian/pencocokan identitas akan dimasukkan ke dalam logika aplikasi Visa Online untuk melihat data perlintasan yang bersangkutan.
Selain itu terdapat teknologi Matching By Biometric guna meminimalisir pemalsuan data. Di tempat yang sama, Pramella Yunidar Pasaribu, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian menegaskan bahwa inovasi serta penerapan berbagai kebijakan harus dapat mempercepat roda ekonomi serta meningkatkan keterlibatan masyarakat di dalamnya.
“Strategi diversifikasi jenis visa yang mengikuti perkembangan zaman bisa dilakukan untuk mengakomodasi hal tersebut, tentunya setelah didahului oleh riset pendahuluan yang matang dan membandingkan dengan penerapan di negara lain,” kata Pramella.
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2021 Imigrasi menyumbangkan penghasilan negara sebesar Rp1,42 triliun dari sektor non pajak (PNBP). Jumlah tersebut naik sejumlah 6,16% dibandingkan tahun 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: