Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi.
“Sampai hari ini pemeriksaaan penyidik sudah 43 orang yang diperiksa,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 28 Januari 2022.
Jelas dia, penyidik memeriksa 43 orang saksi itu terdiri dari 35 orang saksi dan delapan orang saksi ahli. Saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik diantaranya saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), saksi ahli sosilogi, saksi ahli hukum pidana serta ahli bahasa.
Baca Juga: Jadi Panjang, Gara-Gara Edy Mulyadi Mangkir, Polri Langsung Lakukan Ini
“Kami sampaikan proses penanganan perkara masih berjalan,” jelasnya.
Edy Mulyadi, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dengan menyebut sebagai tempat pembuangan anak jin, tidak hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh pada Jumat, 28 Januari 2022.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00. Kebetulan, Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan,” kata Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir di Gedung Bareskrim.
Jelas dia, Edy Mulyadi tidak bisa hadir karena alasan prosedur pemanggilannya tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Makanya, ia mengirimkan surat ke penyidik untuk ditunda pemeriksaan terhadap Edy.
“Kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” ujarnya.
Ia menjelaskan secara singkat bahwa pemanggilan terhadap Edy harusnya minimal tiga hari dari surat dikirim, tapi sekarang baru dua hari sudah ada pemanggilan sehingga dianggap tidak sesuai dengan KUHAP.
“Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan. Kita menunggu pemanggilan berikutnya. Insya Allah hadir panggilan kedua,” jelas dia.
Sementara, surat panggilan kedua untuk Edy Mulyadi supaya hadir menemui penyidik sudah dilayangkan. Rencananya, penyidik memeriksa kembali Edy pada Senin, 31 Januari 2022 sekira jam 10.00 WIB.
Diketahui, lewat Instagram, Edy mengunggah video yang berujung viral. Dalam video itu, Edy Mulyadi menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin.
“Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy Mulyadi dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: