Penyidik kejaksaan akan menjalin koordinasi dengan instansi yang menaungi pelaku ketika tindak pidana itu terjadi.
Menurutnya, terdapat sejumlah mekanisme pemberian hukuman secara internal lembaga negara terhadap seorang pelaku kejahatan. Sehingga, kata dia, hukuman tersebut juga dapat menjadi bahan pertimbangan.
Namun demikian, Febrie memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta yang telah dihentikan penyidik.
“Jadi di tahap awal itu biasanyadibiarkan di Inspektorat, ya di penyelidikan,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: