Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Adapun salah satu caranya dengan mengembalikan kerugian keuangan negara dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Namun Burhanuddin tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan bagi koruptor dengankerugian negara di bawah Rp50 juta.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menambahkanpenerapan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta akan dilakukan hati-hati.
Ia mengatakan Jaksa Agung sudah mengeluarkan pedoman untuk melakukan penerapan kebijakan tersebut oleh seluruh kejaksaan.
Penyidik harus memperhatikan sejumlah aspek dari tindak korupsi yang dilakukan oleh pelaku, serta mengidentifikasi dampak dari tindak pidana korupsi itu.
Sehingga, tak semua pelaku yang dapat mengembalikan kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut akan bebas dari jerat hukum.
“Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat. Kalau itu dampaknya juga kami ukur,” jelasnya.
Menurut Febrie, pelaku yang dapat “diampuni” dari proses hukum juga tak boleh melakukan perbuatan tersebut secara terus-menerus atau menjadi rutinitas.
“Misalnya, Rp 10 juta kalau dia terus menerus kayak berupa setoran kan enggak mungkin juga (tidak diproses hukum),” katanya dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: