Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan jajarannya menyelesaikan kasus-kasus korupsi di bawah Rp 50 juta hanya dengan cara mengembalikan uang ke negara.
Langkah ini untuk pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Jika dihitung biaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, banding hingga kasasi bisa lebih besar dari Rp50 juta.
Ghufron menilai langkah ini tidak tepat. Sebab persoalan korupsi bukan hanya sekadar aspek hukum tentang kerugian negara. Tetapi juga tentang bagaimana membuat jera para koruptor meskipun hanya merugikan keuangan negara di bawah Rp 50 juta.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan mekanisme penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negaradi bawah Rp 50 juta.
Dia mengatakan kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara.
“Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022).
Selain itu, Burhanuddin menjelaskan kasus pidana terkait dana desa yang kerugian keuangannegaranya tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus-menerus dapat diselesaikan secara administratif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: