Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Edy Mulyadi Sampai Bawa-Bawa Ini

Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Edy Mulyadi Sampai Bawa-Bawa Ini Kredit Foto: Instagram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terduga pelaku ujaran kebencian soal 'jin buang anak', Edy Mulyadi, akan penuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi. Secara mengejutkan, ia sampai membawa bekal berupa pakaian dan alat mandi.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, pada Senin (31/1/2022).

Baca Juga: Jadi Panjang! Arteria Dahlan Telah Diwanti-Wanti PDIP karena Ini

"InsyaAllah Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya," ucap Herman.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi pukul 10.00 pagi ini. Penyidik juga telah melayangkan surat perintah untuk membawa apabila terlapor Edy Mulyadi mangkir dari panggilan penyidik.

Herman memastikannya kliennya akan hadir pagi ini sesuai jadwal. "Insya Allah hadir jam 10 pagi ya," kata Herman.

Menurut dia, kliennya sudah sangat siap menghadapi apa pun peristiwa yang terjadi usai pemeriksaan dilakukan. Dan mengetahui konsekuensi yang akan dihadapinya.

"Bang Edy nya sudah sangat siap menghadapi peristiwa-peristiwa begituan," ujar Herman.

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) "tempat jin buang anak". Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sumatera Utara. Selain itu menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1), namun, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP. Terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Buka-Bukaan Hubungannya dengan Ganjar Pranowo, Ternyata...

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)".

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: